Hindari Duplikasi dan Dijual Murah, Disperindag Bali Dorong Perajin Daftarkan Produknya sebagai HaKI

Keberadaan kerajinan Bali seperti tenun dan songket memiliki nilai seni dan budaya yang tinggi.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/AA Putu Santiasa
Ni Putu Krismoni tengah melakukan demo menenun kain endek di Pameran Pembangunan di Gedung Bawah Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Selasa (18/8/2015). 

Di sisi lain, banyak juga perajin yang menciptakan produk baru dengan mengambil desain-desain yang sudah ada.

Pihaknya pun di Disperindag Provinsi Bali saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap berbagai produk kerajinan di Bali.

Nantinya, berbagai desain dari produk itu akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI .

Namun sebelum itu akan dilakukan identifikasi produk yang mana akan didaftarkan menjadi hal pribadi, hak komunal dan hak intelektual.

Salah satu produk kain Bali yakni endek akan dijadikan hak kekayaan komunal bagi masyarakat Bali.

"Pendaftaran ini mudah, lewat online. Tidak sudah sebenarnya asal mau. Tapi diperlukan beberapa syarat yang harus kita penuhi," tegasnya.

Baginya, orang lain bisa meniru keberadaan produk lain dan mencetaknya menggunakan mesin dikarenakan produk yang berangsangkutan tidak memiliki legalitas hukum.

Tanpa adanya legalitas hukum ini, maka pihak yang mencipta produk kerajinan itu sendiri tidak berani melarang orang lain agar tidak meniru.

"Pada saat pembinaan, itu yang kita sampaikan. Kita latih mereka (perajin) untuk membuat inovasi-inovasi produk. Ketika sudah menghasilkan produk yang mungkin sudah mempunyai kekhasan tersendiri ya kita suruh dia daftarkan (HaKI)," jelas Jarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved