Penanganan Covid
Razia Masker di Pemecutan Kelod Denpasar, Jaring 32 Orang Pelanggar
Selasa (24/11/2020) tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan operasi penegakan protokol kesehatan utamanya razia masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (24/11/2020) tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan operasi penegakan protokol kesehatan utamanya razia masker.
Kali ini, razia masker ini digelar di Desa Pemecutan Kelod tepatnya di simpang jalan Imam Bonjol - Jalan Subur.
Operasi ini melibatkan Kades, unsur staf dan perangkat Desa Pemecutan Kelod, Dishub, Pol PP, TNI dan Polri.
Baca juga: Disdikpora Denpasar Mulai Susun Panduan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Mendatang
Baca juga: Minta Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka, Dewinta Bahar Bantah Tudingan Lagi Pansos
Baca juga: Sasar Kendaraan Dinas TNI AD, Denpom IX/3 Denpasar Gelar Operasi Gaktib dan Kampanye Pakai Masker
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam razia ini pihaknya menjaring 32 orang pelanggar.
“Dari operasi yang kami menjaring sebanyak 32 orang pelanggar,” kata Sayoga.
Dari semua pelanggar tersebut, 12 orang didenda karena tak menggunakan masker, dan 20 orang dibina.
Pelanggar yang kena denda, didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Sosok Haji Ajis Kalla Yang Lamar Calon Istri Dengan Rp 300 Juta Plus Rumah Rp 3 Miliar
Baca juga: I Ketut Adiputra Karang, Dirut Baru PT. Jasamarga Bali Tol: Saya Kaget dan Tidak Sangka
Baca juga: Sayat Wajah Selingkuhan Suami, Istri Sah yang Sedang Hamil 7 Bulan Ditangkap Polisi
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Teriak hingga Banting Gadget, Perilaku Saat Main Game Tunjukkan Kepribadian, Benarkah?
Baca juga: Mengenal Sosok Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurahcman, Membangun Karir: From Zero To Hero
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Kewirausahaan & Ekonomi Kreatif, Denpasar Jalin Kerjasama dengan Unud
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak