Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Deni & Astawa Mohon Keringanan Pasca Dituntut 13 Tahun Penjara

Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Deni dan Astawa saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu. 

Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur. 

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

"Bahwa benar kedua terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andhika dalam surat dakwaan. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved