4.000 Lembar Lebih Arsip Daerah Dihapuskan 

Ribuan lembar arsip yang tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah akhirnya dimusnahkan, Selasa (24/11/2020).

Istimewa
Kegiatan pemusnahan arsip oleh arsiparis provinsi, Selasa (24/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Ribuan lembar arsip yang tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah akhirnya dimusnahkan, Selasa (24/11/2020).

Pemusnahan ini kabarnya merupakan kegiatan pertama sejak terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, I Wayan Sugiarta membenarkan ihwal pertama kalinya kegiatan pemusnahan arsip tersebut.

Oleh sebab itu pemusnahan arsip kali ini melibatkan arsiparis provinsi, sembari pihak dinas belajar tentang cara pemusnahan arsip.

Baca juga: Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Bagaimana Pendapatmu Tentang Sifat Burung Merak dalam Dongeng Ini? Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD

Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI 25 November 2020, Ada Penayangan Pekan Kebudayaan Nasional

Sugiarta menjelaskan, pemusnahan arsip bertujuan agar pengelolaan arsip bisa lebih efektif dan efisien lantaran dianggap sudah tidak memiliki nilai guna serta tidak ada kepentingan kedepan.

Karenanya jika terus diarsipkan, Sugiarta menilai akan berpotensi menghabiskan tempat penyimpanan serta biaya pemeliharaan.

“Dalam tatanan efektifitas dan efisiensi pengelolaan arsip itulah, kita perlu melakukan langkah-langkah pemusnahan. Selain itu juga informasi yang terkandung dalam arsip tersebut sudah tidak lagi bermanfaat,” jelasnya.

Mantan Kabag Pembangunan Setda Bangli itu mengatakan, pemusnahan ini menyasar pada sejumlah arsip inaktif yang sudah tidak dimanfaatkan, serta berusia lebih dari 10 tahun keatas.

Misalnya arsip fasilitatif kepegawaian, yang menginformasikan tentang kenaikan pangkat berkala, daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) dan sejenisnya.

Berdasarkan jumlahnya, arsip yang dimusnahkan terdiri 4.181 lembar arsip.

“Kedepan kita harapkan untuk penghapusan atau pemusnahan arsip, dilaksanakan oleh pencipta arsip. Jadi mudah-mudahan kedepannya, masing-masing OPD sebagai pencipta arsip sudah mampu untuk melaksanakan pemusnahan arsip di tingkat pencipta arsip. Untuk kegiatan ini, kami targetkan bisa selesai selama dua hari,” harapnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved