Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Lukman (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Lukman (42).

Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman tindak pidana asusila terhadap dua anak laki-laki dibawah umur dan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun.

Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual namun tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2020). 

Perkara yang menjerat terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur itu dibagi menjadi dua berkas. 

Baca juga: Bagaimana Pendapatmu Tentang Sifat Burung Merak dalam Dongeng Ini? Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD

Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI 25 November 2020, Ada Penayangan Pekan Kebudayaan Nasional

Baca juga: Terorisme Masih Jadi Ancaman, TNI dan Stakeholder di Bali Semakin Tingkatkan Deteksi Dini

"Tadi terdakwa sudah dituntut oleh jaksa. Berkas tuntutan terdakwa dibagi dua. Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat ditemui usai sidang.

Dewi mengatakan, Jaksa Dian Saraswati dalam surat tuntutan menilai perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.  

"Terhadap tuntutan jaksa ini kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha memberi waktu satu minggu untuk kami menyusun nota pembelaan," ujar Dewi. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/12/2020) mendatang. 

Diungkap, modus terdakwa dalam menjalankan aksi bejatnya dengan cara mencekoki ketiga korban tersebut dengan arak hingga mabuk.

Adalah korban anak laki-laki inisial MK (15), dan AR (16).

Ini berawal dari perkenalan kedua korban dengan terdakwa pada bulan Juli 2020.

Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua korban anak ini. 

Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa.

Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved