Sponsored Content
846 Mahasiswa di Jembrana Berebut Beasiswa Berprestasi
Pendaftaran beasiswa mahasiswa berprestasi dari Pemkab Jembrana resmi ditutup, diikuti 846 orang mahasiswa
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Pendaftaran beasiswa mahasiswa berprestasi dari Pemkab Jembrana resmi ditutup.
Pendaftaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi Sibaja diikuti 846 orang mahasiswa.
Mereka akan berebut kuota 800 orang untuk mendapatkan beasiswa kuota pencairan dana bantuan dari APBD gelombang kedua.
Program beasiswa pendidikan dirancang Pemkab Jembrana untuk membantu dana pendidikan bagi mahasiswa Jembrana yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Baca juga: Peringati Hari Korpri, ASN dan PHL Polres Badung Terima Bingkisan Sembako
Baca juga: Terbuka di Sidang, Artis FTV Sekaligus Penyanyi Dangdut Ini Ungkap Tarif Layani Pria Hidung Belang
Baca juga: Sederet Kebijakan Edhy Prabowo Rombak Regulasi Susi Pudjiastuti, Ekspor Lobster hingga Cantrang
Selain itu, bertujuan memotivasi pemuda Jembrana, meningkatkan kompetensi dan prestasi akademik dengan mensyaratkan IPK.
Masing-masing penerima mendapatkan beasiswa per semester atau 6 bulan sebesar Rp. 3 juta.
Periode pencairan selama dua kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Menurut Kabid Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, I Koming Tri Laksmana mengatakan, pedaftaran pada gelombang kedua ini sudah resmi ditutup dengan tahapan pendaftaran secara online dimulai 14 Oktober hingga 19 November.
Sedangkan pengumpulan berkas dari tanggal 19 Oktober hingga 19 November.
Saat ini sedang memasuki tahap verifikasi berkas, termasuk pelampiran berkas secara fisik oleh panitia penerimaan untuk menentukan penerima sesuai kuota.
“Kalau kami lihat, yang mendaftar secara online sudah melebihi kuota penerimaan. Selanjutnya tentu akan ada perangkingan untuk menentukan penerima. Perangkingan melalui besaran IPK,” ucapnya, Selasa (24/11/2020).
Pada penerimaan kali ini, panitia kembali mensyaratkan minimal IPK sebagai syarat akademis.
Masing-masing pelamar wajib memiliki IPK minimal 3,3.
Hal ini dikecualikan bagi mereka yang kuliah di fakultas kedokteran, kedokteran gigi serta fakultas teknis dengan minimal IPK 3,0.
Syarat lainnya mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada tahun pelajaran 2019/2020, dan telah melewati semester genap, atau semester II atau semester IV atau semester VI.
Sedangkan maksimal mahasiswa bersangkutan pada tahun pelajaran 2019/2020, sedang duduk di semester VII (tujuh).
“Khusus bagi mereka yang sedang kuliah di perguruan tinggi swasta, wajib melampirkan Fotocopy Sertifikat dan Surat Keputusan Akreditasi Peringkat A Perguruan Tinggi dari BAN-PT,” paparnya. (*).