Sederet Kebijakan Edhy Prabowo Rombak Regulasi Susi Pudjiastuti, Ekspor Lobster hingga Cantrang

Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan di kementeriannya. Termasuk menghapus sejumlah regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase Tribun Bali
Edhy Prabowo - Susi Pudjiastuti 

TRIBUN-BALI.COM - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari langsung menjadi trending topic di Twitter.

Nama Edhy Prabowo pun ramai diperbincangkan masyarakat.

Publik kembali melihat rekam jejak kebijakan yang dikeluarkan oleh Edhy Prabowo selama menjabat sebagai  Menteri Kelautan dan Perikanan.

Diketahi, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya. Termasuk menghapus sejumlah regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Kebijakan-kebijakan Edhy itupun dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, inilah sederet kontroversi kebijakan Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri KKP:

Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi.

Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. Istimewa)

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

Baca juga: OTT KPK Juga Angkut Keluarga Edhy Prabowo dan Pegawai KKP, Begini Kontroversi Aturan Ekspor Benur

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved