Sederet Kebijakan Edhy Prabowo Rombak Regulasi Susi Pudjiastuti, Ekspor Lobster hingga Cantrang

Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan di kementeriannya. Termasuk menghapus sejumlah regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase Tribun Bali
Edhy Prabowo - Susi Pudjiastuti 

Perbolehkan cantrang
Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Baca juga: Novel Baswedan Ikut dalam Satgas OTT KPK terhadap Menteri KKP, Ini Kekayaan Edhy Prabowo

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Hapus hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan
Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy.

Politisi Gerindra itu mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved