Bareng Selingkuhan Dalangi Pembunuhan Istri, Praka Martin Priyadi Divonis 20 Tahun Penjara & Dipecat
Vonis 20 tahun terhadap oknum anggota TNI ini, setelah terdakwa dinyatakan bersalah telah membunuh istrinya sendiri Ayu Lestari.
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) di Polres Tapanuli Tengah.
Direncanakan Bersama Selingkuhan
Motif pembunuhan tersebut adalah karena asmara.
Meski telah beristri, ternyata Martin berselingkuh dengan Samaria.
Martin dan selingkuhannya tekah merencanakan pembunuhan Ayu.
Skenarionya, pembunuhan terjadi seolah-oleh karena aksi begal.
Martin telah menyiapkan batang besi untuk menghabisi Ayu.
Winda ternyata dibayar Rp2,5 juta untuk ikut membantu membunuh Ayu.
Uang itu diserahkan Winda kepadanya sebelum pembunuhan.
Untuk melancarkan rencana keji tersebut, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Martin membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi.
Tersangka Winda dan Samaria yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.
Setelah korban terjatuh, Martin ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa Samaria.
Tentara itu kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.
Seminggu kemudian, Martin melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya.
Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5/2020). (Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan/Trbunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat