Cerita Tragis Wanita di Prabumulih, Selingkuhan Tewas di Tangan Suami, Berawal dari Karaoke

Korban tewas dibunuh suami selingkuhannya REP (42) di lantai 1 tempat Karaoke di Prabumulih, sekitar pukul 14.00 WIB,

Editor: Eviera Paramita Sandi
kolase tribun bali
ILUSTRASI Selingkuh 

Akibat perbuatan Rivat, ia akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP.

Ia terancam dipenjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Prabumulih untuk dilakukan otopsi.

Sang istri sendiri kini turut diamankan polisi terkait kasus ini.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku & dan Motif Pembunuhan di Diva Familiy Karaoke Prabumulih, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved