Edhy Prabowo Nyatakan Mundur sebagai Menteri KKP, Ini Daftar 7 Orang yang Ditetapkan Tersangka
Edhy Prabowo pun menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sudah mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Edhy).
Edhy Prabowo pun menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
Baca juga: Pengakuan Ali Ngabalin Terkait Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Ada Isyarat di Sini Saja
Baca juga: Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf Sebut Bukan Pencitraan : Ini Adalah Kecelakaan
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka selaku penerima suap.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
7 Tersangka
Dari 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka korupsi ekspor benih lobster.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.