Penanganan Covid

Seorang Warga Terpaksa Didenda, Akibat “Pengkung” Tak Hiraukan Edukasi Prokes Tim Yustisi Badung

 Warga tersebut didenda setelah terjaring tim gabungan saat inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan, Kamis (26/11/2020).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim Yustisi Kabupaten Badung saat melakukan sidak masker di wilayah Petang, Kamis (26/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Salah seorang pengunjung Pasar Petang di Desa/Kecamatan Petang terpaksa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu lantaran tidak menghiraukan edukasi yang diberikan Tim Yustisi Kabupaten Badung.

 Warga tersebut didenda setelah terjaring tim gabungan saat inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan, Kamis (26/11/2020).

Pengenaan denda lantaran yang bersangkutan kedapatan tidak memakai masker.

Namun setelah dilakukan denda, warga tersebut terus diimbau, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Jelang Nataru 2020, Polres Badung Galakkan Patroli Biru Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Langsung

Baca juga: Percepat Pemulihan Sektor Parekraf di Tengah Pandemi, Kemenparekraf Gelar Rakornas di Bali

Baca juga: Pusat Kebudayaan Bali Akan Dibangun Pakai Dana Pinjaman PEN, Koster:Makin Cepat Dibangun Makin Bagus

“Sering dilakukan sidak, masih saja ada warga yang acuh tak acuh dengan protokol kesehatan (prokes),” tegas Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara.

Pihaknya mengatakan di wilayah Petang sendiri, hampir setiap hari dilakukan pelaksanaan sidak masker.

Hanya saja sebelumnya memang dilakukan edukasi ke masyarakat mengenai prokes tersebut, namun ada saja yang melanggar, sehingga langsung dikenakan denda.

“Bisa dibilang warga ada saja yang pengkung atau bandel. Padahal kami sudah wanti-wanti,” tegasnya kembali

Birokrat asal Denpasar itu mengatakan, sebetulnya dalam sidak yang melibatkan unsur TNI/Polri, Dishub, dan BPBD, Diskes itu menjaring sebanyak 5 orang pelanggar.

Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda.

“Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu menyebutkan, pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

“Begitu juga bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” bebernya

Baca juga: Yamaha Hadirkan GEAR 125, Motor Multiguna yang Andal untuk Gaya Hidup Aktif

Baca juga: Gek Mirah Rilis Single Solo Perdana Kilangan Tresna, Diawali Sering Cover Lagu di Media Sosial

Baca juga: Tanaman Hias Bunga Keladi Dibarter Mobil Avanza Seharga Rp 105 Juta, Nonex Langsung Syukuran

Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

 Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.

 Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala.

“Intinya kita tetap melaksanakan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir,” ucapnya

Suryanegara pun mengaku, sidak prokes terus akan digencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, melainkan juga di daerah lain.

 Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari.

Selebihnya pada Nataru ini, pihaknya juga akan mengintensifkan personil untuk melakukan pemantauan pelaksanaan prokes.

“Jadi rutin kami laksanakan, terutama pada tempat keramaian, selain dibantu oleh aparat kepolisian” tandas Suryanegara. (*)

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved