Guru Honorer Negeri dan Swasta Bisa Jadi PPPK, Apa itu PPPK?
Guru honorer bisa jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat juga P3K. Apa itu PPPK?
TRIBUN-BALI.COM – Guru honorer bisa jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat juga P3K.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes seleksi PPPK.
Nadiem menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.
"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Nadiem melanjutkan, untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online.
Baca juga: 6 Ribu Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp 5 Juta di Bali Didata untuk Mendapat BSU
Baca juga: Ini Syarat Menjadi PPPK bagi Guru Honorer, Gajinya Setara PNS
Baca juga: Seleksi Sejuta Guru PPPK 2021, Mendikbud: Bertujuan agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak
Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.
Jadi tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.
Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali."
"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut dia.
Terkait dengan kabar tersebut, Nadiem akan menyediakan pembelajaran online secara mandiri.
Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.
Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.
"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu."
"Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem.
Perbedaan Seleksi pegawai pemerintah dengan PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan bahwa terdapat lima perbedaan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Salah satu hal yang terpenting untuk kebijakan ini adalah agar semua pemerintah daerah, rekan-rekan rekan-rekan kita di dunia pendidikan, dan juga media untuk memperjelas, apa yang dilakukan di tahun 2021 dan kenapa ini beda dari sebelumnya,” jelas Nadiem pada Senin (23/11/2020).
Melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menekankan bahwa seleksi massal akan dilakukan secara daring (online) dengan pemberian kuota untuk satu juta guru PPPK.
Pemerintah melaksanakan kebijakan pengangkatan guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) melalui seleksi PPPK 2021 karena sekolah negeri membutuhkan pengajar sekitar satu juta orang.
Selain itu, Nadiem juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada guru honorer untuk menunjukkan kelayakannya menjadi guru dan PNS.
Kebijakan ini menjadi salah satu penerapan filsafat dari Program Merdeka Belajar.
“Jadi ini adalah bagian daripada filsafat Merdeka Belajar, di mana setiap guru-guru kita, guru-guru honorer di seluruh Nusantara kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya. Apakah mereka punya kompetensi untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) sehingga meningkatkan nafkah mereka dan kesejahteraan mereka,” ujar Nadiem.
Untuk lebih mengetahui teknis seleksi guru PPPK 2021, berikut ini merupakan lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi guru tidak terbatas
Sebelumnya, formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas sehingga banyak guru yang mengantre atau menunggu untuk bisa membuktikan kelayakan menjadi ASN.
Namun, Nadiem memastikan bahwa tahun depan semua guru honorer dan lulusan PPG bisa membuktikan dirinya layak dengan lulus seleksi guru.
Dari kuota anggaran untuk satu juta guru PPPK, Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.
“Berarti ini yang sangat penting walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan satu juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK,” katanya.
Demi memenuhi target pengangkatan satu juta guru, Nadiem meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhannya.
2. Ikut ujian maksimal 3 kali
Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali.
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberkan kesempatan satu kali ujian per tahun.
“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,” imbuh Nadiem.
Pengambilan ulang tes seleksi ini dapat dilakukan pada tahun yang sama maupun berikutnya karena seleksi PPPK 2021 akan menjadi program yang berkesinambungan.
3. Ada modul pembelajaran
Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan.
Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.
Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
“Karena standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan kualitas, dengan standar yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita itu masih terjaga,” tutur Nadiem.
4. Pemerintah pusat tanggung gaji
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Tahun depan, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.
“Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” ucapnya.
5. Kemendikbud tanggung biaya ujian
Selain pemerintah daerah tidak perlu membayar gaji, tahun depan juga tidak perlu menanggung biaya penyelenggaraan ujian.
Pasalnya, Kemendikbud akan menanggung biaya tersebut.
Lewat konferensi virtual bertajuk “Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021”, Nadiem memastikan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.
Kemendikbud juga memberikan kesempatan guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK mengikuti seleksi ini.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sedang tidak mengajar juga dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021.
Nadiem pun berharap agar kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi guru honorer.
“Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita,” tutupnya.
Apa itu PPPK?
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN.
Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira! Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K di Tahun 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer, Perhatikan 5 Perbedaan Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mendikbud-nadiem-makarim-mengumumkan-seleksi-guru-pppk-tahun-2021.jpg)