Ini Syarat Menjadi PPPK bagi Guru Honorer, Gajinya Setara PNS
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah diumumkan pemerintah melalui Kemendikbud RI.
Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.
Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.
Baca juga: Masepuh Majegau, Metode Pengobatan Alternatif Medis dan Non Medis ala Desa Bali Aga
Baca juga: Populasi Pohon Aren di Pedawa Buleleng Tinggal 10 Persen, Sudiarta Berharap Pemkab Bantu Pembibitan
Baca juga: Gelar Musda ke-15, Agus Satuhedi Terpilih Kembali Pimpin PRSSNI Bali
Syarat menjadi PPPK ASN
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer termasuk guru untuk bisa menjadi PPPK ASN:
-Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dirangkum dari laman resmi Kemenpan RB, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Baca juga: Cewek 18 Tahun Buat dan Jual Video Mesum, Raup Keuntungan Rp 8 Juta, Rekam di Indekos
Baca juga: Kembali Digelar, FGD Tribun Bali Kali Ini Bahas Tema Pemanfaatan & Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: 5 Zodiak Ini Cocok untuk Dijadikan Sahabat, Mereka Sangat Setia dan Jujur