Mengaku Bisa Luluskan CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Ditangkap, Sebut Dirinya Hanya Ingin Membantu
Seorang oknum polisi aktif bernama Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa terlibat kasus penipuan CPNS.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Seorang oknum polisi aktif bernama Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa terlibat kasus penipuan.
Mereka pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan penipuan CPNS kepada seorang warga asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 350 juta.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha pada Jumat (27/11/2020) mengatakan, kasus penipuan ini terjadi sejak 2013 lalu hingga 2016 lalu.
Dimana, tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa bersama rekannya Made Muliasa mengaku bisa meloloskan anak dan menantu dari korban Ketut Rentika (53) menjadi pegawai negeri sipil di bagian pajak.
Bahkan untuk meyakinkan korban, kedua tersangka memperlihatkan Surat Keputusan (SK) milik salah satu peserta yang berhasil lulus CPNS.
Tergiur, korban Ketut Rentika pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada kedua tersangka secara bertahap, terhitung sejak 2013 sampai 2016.
“Korban akhirnya baru menyadari jika dirinya telah ditipu, karena tidak ada kepastian kapan anak dan menantunya bisa menjadi PNS. Korban pun sudah berupaya menagih kembali uangnya, namun tidak ada itikad baik dari kedua pelaku untuk mengembalikannya. Hingga akhirnya kasus baru dilaporkan ke Mapolres pada Selasa (29/9/2020),” terang Kompol Loduwyk.
Baca juga: BREAKING NEWS: Konsumsi Sabu Sejak 2007, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Ditangkap
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa, pada Selasa (24/11/2020).
Kompol Loduwyk menyebut, Aiptu Wayan Putra Yasa merupakan seorang anggota polisi aktif yang bertugas di salah satu polsek di Buleleng.

Sementara Made Muliasa merupakan seorang residivis.
Pria asal Banjar Dinas celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini pernah ditangkap pada 2008 lalu, dan dihukum penjara selama delapan bulan, atas kasus yang sama, yakni penipuan CPNS.
Mengingat Aiptu Wayan Putra Yasa terbukti melanggar hukum, selain dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan, ia juga akan dikenakan dengan sanski kode etik.
“Pasti kena kode etik. Nanti kan ada vonis dari hakim, berapa tahun dari vonis itu akan menjadi dasar untuk kode etik. Sementara yang residivis, akan kami lampirkan vonis sebelumnya. Biasanya hakim akan menambah hukumannya karena sudah berulang kali,” jelasnya.
Sementara tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa berdalih tidak memiliki niat untuk menipu korban.
“Saya sebenarnya hanya ingin membantu. Tidak ada niat menipu. Tapi sudah terjadi, ya saya terima saja,” kilahnya.
Pecatan Polisi Gelar Judi Tajen
Sebelumnya, seorang pecatan polisi bernama I Ketut Metriya, diciduk aparat kepolisian sektor Kota Singaraja, gara-gara menggelar judi tajen.
Lokasi judi dilaksanakan pelaku di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Ditemui Kamis (26/11/2020), Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang mulai geram dengan adanya judi tajen di masa pandemi ini.
Berangkat laporan itu, pada Jumat (20/11/2020), pihaknya pun bergegas mendatangi TKP, hingga berhasil menemukan kegiatan judi tajen yang diikuti sebanyak 25 orang bebotoh (pejudi dalam Bahasa Bali, red.).
Para bebotoh, termasuk penyelenggaranya yakni I Ketut Metriya pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja.
Baca juga: Warga Sumberklampok Buleleng Akhiri Permasalahan Agraria, Sepakati Pembagian Lahan dengan Pemprov
Uniknya para bebotoh, diakui Kompol Santika hanya diberikan pembinaan, karena dianggap tidak mendapatkan keuntungan dari permainan judi tajen tersebut.
Sementara sang penyelenggara, I Ketut Metriya diberikan sanksi hukum, dengan pasal 303 Ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 25 juta.

Kompol Santika pun tidak menampik, tersangka I Ketut Metriya merupakan mantan anggota polisi dibagian Patroli Polres Buleleng, dengan pangkat Aiptu.
Tersangka diberhentikan secara tidak hormat sejak dua tahun yang lalu, karena disersi.
Mengingat judi tajen diselenggarakan selama pandemi, dan melanggar protokol kesehatan, Kompol Santika mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim yustisi, apakah juga akan diberikan sanski Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.
“Saat dilakukan penangkapan para bebotoh sudah kami berikan teguran lisan,” ucapnya.
Sementara tersangka I Ketut Metriya mengaku terpaksa menggelar judi tajen karena tidak memiliki penghasilan.
Judi tajen ini sudah ia laksanakan selama dua hari, terhitung sejak Kamis (19/11) sampai Jumat (20/11/2020).
Selama menggelar judi tajen, Metriya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu.
“Yang ikut tajen hanya tetangga-tetangga disekitar rumah saja. Selama dipecat saya memang tidak punya pekerjaan,” singkatnya. (*)