Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Daftarnya

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Editor: Wema Satya Dinata
SETPRES VIA KONTAN.CO.ID
Presiden Joko Widodo 

5.Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

6.Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7.Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8.Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9.Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10.Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved