Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Daftarnya
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Sudah 7 Pejabat Dicopot Terkait Kerumunan Massa Pentolan FPI Itu
Baca juga: Calon Besan Ketua MPR Ikut Jadi Tersangka Kasus Ekspor Lobster, Bambang Soesatyo: Saya Prihatin
Baca juga: Gerhana Bulan 30 November 2020, 4 Zodiak Mengalami Nasib Kurang Beruntung, Siapa Saja Mereka?
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.
Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:
1.Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
2.Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
3.Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
Baca juga: Real Madrid Vs Alaves, El Real Kalah dan Thibaut Courtois Jadi Kiper Liga Spanyol Raja Bikin Blunder
Baca juga: Hasil Duel Mike Tyson Vs Roy Jones Berakhir Imbang, Namun Si Leher Beton Tampil Dominan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 30 November 2020: Scorpio Merindukan Pasangan, Bagaimana Denganmu?
4.Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014