Calon Besan Ketua MPR Ikut Jadi Tersangka Kasus Ekspor Lobster, Bambang Soesatyo: Saya Prihatin
Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster ternyata merupakan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
TRIBUN-BALI.COM - Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster ternyata merupakan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Dia adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Suharjito menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster
Kasus yang membelit Suharjito kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Anak Suharjito, Raharditya Bagus Perkasa, diketahui telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo yang merupakan putri Bambang Soesatyo.
"Kalau orangtuanya melakukan sesuatu, apa yang kamu rasakan? Iya, itu yang saya rasakan. Ya intinya tentunya saya prihatin," ujar Bamsoet dikutip dari laman Kompas TV, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Luhut Sebut Edhy Prabowo Layaknya Seorang Ksatria, Minta KPK Tak Berlebihan Memeriksanya
Bambang menuturkan, sebagai orang tua, ia berupaya menjaga perasaan putrinya agar tetap tegar.
Ia mengaku memberikan semangat kepada putrinya agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya akan tetap terlaksana.
"Tugas saya sekarang adalah menjaga semangat anak saya supaya tetap sabar, agar tetap melaksanakan rencana pernikahannya pada tahun depan," ujar Politisi Golkar ini.
Diketahui Suharjito sukses membawa PT Dua Putra Perkasa dari perusahaan pengecer daging lokal menjadi perusahaan yang melayani pelanggan besar seperti modern market, distributor, agen serta industri makanan olahan dan pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.
Bisnis PT Dua Putra Perkasa diawali pada 1998 dengan melakukan usaha perdagangan daging sapi. Hingga merambah ke binis perikanan.
Baca juga: Luhut Sebut Tak Ada yang Salah dalam Regulasi Ekspor Benih Lobster, Apa Alasannya?
Selain Suharjito, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata serta Amiril Mukminin.
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.
Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.