Calon Besan Ketua MPR Ikut Jadi Tersangka Kasus Ekspor Lobster, Bambang Soesatyo: Saya Prihatin
Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster ternyata merupakan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.
Tujuh Orang Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penetapan ekspor benih lobster oleh KPK.
Tujuh tersangka tersebut ialah Menteri KKP Edhy Prabowo, sejumlah pejabat KKP, dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Nawawi menyebut para tersangka akan ditahan 20 hari di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Monopoli Ekspor Lobster Kian Benderang, Terkuak Uang Suap Dipakai Beli Jam Rolex & Barang Mewah Ini
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," ungkap Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Adapun diketahui hingga konferensi pers berlangsung, KPK baru menahan lima dari total tujuh tersangka yang telah ditetapkan.
"Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka, untuk segera menyerahkan diri ke KPK," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR Prihatin Calon Besan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK"