Luhut Sebut Tak Ada yang Salah dalam Regulasi Ekspor Benih Lobster, Apa Alasannya?
Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim tidak ada yang salah terkait regulasi ekspor benih lobster.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim tidak ada yang salah terkait regulasi ekspor benih lobster.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Menurut Luhut, program ekspor benih lobster itu hasilnya telah dinikmati oleh rakyat.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut seperti dilansir Kompas.com dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Luhut Sebut Edhy Prabowo Layaknya Seorang Ksatria, Minta KPK Tak Berlebihan Memeriksanya
Luhut sendiri telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, termasuk menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2021.
Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor lobster.
"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan (ekspor benih lobster), karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," papar Luhut.

Gantikan sementara Edhy Prabowo
Luhut mengungkapkan, tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim hanya sementara.
Ia mengaku cukup dipusingkan dengan banyaknya pekerjaan yang harus diurusi.
"Soal jabatan ini saya juga enggak mau lama-lama, kerjaan saya banyak kok," ucap Luhut dikutip dari Kompas TV.
Soal kenapa dirinya yang dipilih menjadi menteri pengganti Edhy Prabowo, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Tanya Presiden. Mana saya tahu kalau itu, kau tanya yang punya pekerjaan," jelas Luhut.
Masih dilansir dari Antara, di awal dirinya berkantor di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Luhut menyerahkan DIPA 2021 kepada sembilan pejabat eselon I.
Luhut menjelaskan alasan penyerahan DIPA 2021 sebelum tahun berjalan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, sesuai tema rencana kerja pemerintah tahun 2021.
Baca juga: Monopoli Ekspor Lobster Kian Benderang, Terkuak Uang Suap Dipakai Beli Jam Rolex & Barang Mewah Ini