Luhut Sebut Tak Ada yang Salah dalam Regulasi Ekspor Benih Lobster, Apa Alasannya?

Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim tidak ada yang salah terkait regulasi ekspor benih lobster.

Editor: Widyartha Suryawan
dok. TRIBUNNEWS/APFIA
Luhut Binsar Pandjaitan 

"Pagu anggaran KKP sebesar Rp6,65 triliun. Inilah menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga harus dilaksanakan pada Januari 2021," kata Luhut.

Dari total Rp 6,65 triliun tersebut, rincian pagu anggaran masing-masing unit kerja eselon I yaitu Ditjen Perikanan Tangkap Rp 763,577 miliar, Ditjen Perikanan Budidaya Rp 1,21 triliun, dan Ditjen PSDKP Rp 1,07 triliun.

Kemudian, Ditjen PDSPKP Rp 431,7 miliar, Ditjen PRL Rp 455,35 miliar, BRSDMKP Rp 1,52 triliun, BKIPM Rp 603,71 miliar, Setjen Rp 497,64 miliar, dan Itjen Rp 86,76 miliar.

"Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021, semua pedoman maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan agar diselesaikan terutama yang menyangkut kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan sedini mungkin," tegas Luhut.

Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu meminta semua pegawai KKP untuk tidak ragu dalam bekerja.

Ia juga mengaku terbuka dan siap mendengar bila ada persoalan yang dihadapi para pegawai.

"Saya minta tidak boleh ada yang ragu dalam bekerja, karena kita bekerja untuk Republik. Sekarang saya yang bertanggung jawab di sini. Saya minta kalian kembali bekerja dengan baik, kalau ada masalah laporkan ke saya," imbuh Luhut.

Usai penyerahan DIPA, Luhut langsung menggelar rapat dengan para pejabat eselon I KKP. Menteri Luhut ingin memastikan program kerja di KKP tidak terhenti.

Total Satuan Kerja Pengelola APBN KKP Tahun 2021 berdasarkan kewenangannya sebanyak 397 satker yang terdiri dari satker pusat sebanyak 11 satker, satker UPT sebanyak 150 satker, satker dekonsentrasi sebanyak 203 satker, dan satker tugas pembantuan sebanyak 33 satker.

Sedangkan total jumlah DIPA KKP Tahun 2021 sebanyak 406 DIPA yang terdiri atas DIPA induk sebanyak 9 dokumen dan DIPA petikan sebanyak 397 dokumen.

Baca juga: Luhut Sebut Edhy Prabowo Layaknya Seorang Ksatria, Minta KPK Tak Berlebihan Memeriksanya

Ekspor Lobster Pernah Disindir Susi Pudjiastuti
Untuk diketahui, ekspor lobster sempat dilarang di era Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Setelah tak lagi jadi menteri, Susi dalam beberapa kesempatan juga melontarkan kritiknya lantaran regulasi tata niaga lobster diutak-atik Edhy Prabowo.

Menurut Susi, ekspor benih lobster hanya merugikan Indonesia, terutama nelayan kecil. Ini karena benih lobster memiliki nilai ekonomi rendah dan hanya menguntungkan negara tetangga seperti Vietnam.

"Sekarang diwacanakan, pengambil bibit nanti ambil apa kalau tidak ambil bibit? Ya lucu, ya masa di laut itu isinya cuma bibit lobster? Adanya bibit karena ada emak lobster. Lobster besar inilah yang ditangkap, jangan bibitnya," kata Susi dalam sebuah diskusi daring, 23 Juli 2020.

Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti. (TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI)

Susi justru merasa khawatir bila bibit lobster diambil, nelayan kecil justru tak lagi mendapat uang dari menangkap lobster ukuran konsumsi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved