Sugik diPAW karena Maju di Pilkada Jembrana, Gusti Suryadana Akan Dilantik sebagai Anggota DPRD Bali
I Gusti Agung Bagus Suryadana yang akan dilantik sebagai PAW Sugik di DPRD Bali. Seperti diketahui, Sugik sendiri sebelumya merupakan anggota DPRD
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai sebelumnya sempat berbelit-belit di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akhirnya, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bali, Ketut Sugiasa alias Sugik akhirnya rampung.
Adalah, I Gusti Agung Bagus Suryadana yang akan dilantik sebagai PAW Sugik di DPRD Bali. Seperti diketahui, Sugik sendiri sebelumya merupakan anggota DPRD Bali Dapil Jembrana dari PDIP.
Ia memutuskan mundur dari DPRD Bali usai maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Putri Koster Imbau Anak Muda yang Sering Beraktivitas di Luar Rumah Lebih Menjaga Diri dari Covid-19
Baca juga: Tabung Gas Kompor Meledak, Semburan Api Sebabkan Kedua Kaki Gusti Martini Alami Luka Bakar
Baca juga: Profil I Dewa Gede Alit Saputra, Perintis Sekaligus Ketua Komunitas Seni Sanggar Kayonan Klungkung
Sugik sendiri maju sebagai Cawabup mendampingi Made Kembang Hartawan serta diusung PDIP dan Hanura.
Terkait proses PAW tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali Bidang Internal, Tjokorda Gede Agung saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Tjok Agung sapaan akrabnya menjelaskan bahwa I Gusti Agung Bagus Suryadana, yang menjadi pengganti antarwaktu Sugiasa akan dilantik pada Senin (30/11/2020).
Proses pelantikan akan dilakukan melalui Sidang Paripurna Istimewa.
Mengawali proses Sidang Paripurna yang mengagendakan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana 2021.
“Sudah clear. Besok, tanggal 30 November 2020, akan dilantik. Proses pelantikannya lewat Sidang Paripurna Istimewa,” jelasnya.
Cok Agung, demikian dia biasa disapa, menyebutkan bahwa Surat Keputusan atau SK mengenai penetapan I Gusti Agung Bagus Suryadana sudah terbit dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau nggak salah tanggal 19 November 2020 lalu saya ke Jakarta yang ambil SK-nya.
Karena DPRD Provinsi, ya prosesnya di Kemendagri.
Kalau DPRD kabupaten/kota di Gubernur,” jelas Cok Agung yang juga anggota Komisi II DPRD Bali ini.
Baca juga: 4 Arti Mimpi Menangkap Ikan Mas, Lambang Kesedihan hingga Pertanda Dapat Keturunan
Baca juga: Tak Hanya Artis ST dan MA, Muncikari juga Pernah Jual Dua Artis Cantik Lainnya
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria Positif Covid-19
SK tersebut diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).