Bintang Puspayoga Sebut Ada 34.000 Permohonan Dispensasi Kawin & Calon Mempelai Belum Usia 19 Tahun

Tidak dapat dipungkiri (mungkir) bahwa salah satu dampak pandemi ini adalah tingginya kasus perkawinan anak

Editor: Kambali
ANTARA/Katriana
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati berbicara dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, Jakarta, Senin (30/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada tingginya kasus perkawinan atau pernikahan pada anak.

"Tidak dapat dipungkiri (mungkir) bahwa salah satu dampak pandemi ini adalah tingginya kasus perkawinan anak," kata Menteri yang juga dikenal sebagai Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (30/11/2020).

Bintang Puspayoga mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Said Aqil Positif Covid-19, Menag dan La Nyalla Doakan Semoga Lekas Sembuh

Bintang Puspayoga menilai tingginya kasus perkawinan pada anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka anak putus sekolah.

Kondisi tersebut, katanya, menjadi keprihatinan bagi Kementerian PPPA dan pihak-pihak lain.

Untuk itu, KPPA berkomitmen untuk menjadikan upaya penurunan angka perkawinan anak sebagai isu prioritas kementerian tersebut pada 2020-2024.

Dalam kesempatan itu, Menteri Bintang juga menegaskan dukungan terhadap rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak efektif diduga menjadi salah satu pemicu tingginya kasus anak putus sekolah hingga berujung pada kasus perkawinan anak.

Baca juga: Jerinx Sudah di-Swab Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Hasilnya Negatif Covid-19

Namun demikian, ia menggarisbawahi perlunya kepastian bahwa pembelajaran apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah daerah (Pemda), sekolah maupun orang tua dan siswa harus berorientasi pada kesehatan dan keselamatan anak, khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang belum dapat diatasi.

"Baik PJJ maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri PPPA tersebut.

Baca juga: Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 89 Orang, 113 Pasien Sembuh dan 4 Meninggal

Ia mengatakan bahwa upaya untuk mewujudkan situasi yang kondusif bagi anak memerlukan partisipasi banyak pihak.

Oleh karena itu, Menteri Bintang mengharapkan kerja sama dari semuanya, sehingga upaya pencegahan perkawinan anak kelak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Kemen PPPA tentu tidak dapat bekerja sendiri. Hal ini hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama yang baik dari Pemerintah Pusat, Pemda, lembaga masyarakat, dunia usaha bahkan dari lingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga itu sendiri untuk menyosialisasilan pencegahan perkawinan anak," demikian kata Menteri Bintang Puspayoga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved