Gaji PNS Diwacanakan Akan Berubah, Ini Besaran Gaji Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

Mengenai wacana gaji PNS terjadi perubahan tersebut, dijelaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Editor: Eviera Paramita Sandi
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI. COM - Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diinformasikan akan berubah. 

Hal ini mencuat setelah munculnya wacana perubahan gaji PNS.

Hal ini pun dipastikan membuat para PNS bertanya-tanya mengenai besaran gaji PNS yang akan datang.

Sebab kabar yang beredar saat ini, wacana gaji PNS diubah tersebut diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat ini.

Mengenai wacana gaji PNS terjadi perubahan tersebut, dijelaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca juga: Update Jadwal Cuti Bersama, Natal & Tahun Baru, Jokowi Tambah Libur Nasional di Desember 2020

Baca juga: Update Covid-19 Kini Bertambah 6.267, Jumlah Keseluruhan di Indonesia Mencapai 534.266

Lalu, bagaimana skema gaji PNS di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sebenarnya saat ini?

BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved