Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan
Jerinx Ternyata Pernah Berinteraksi & Berkolaborasi dengan Penghuni Lapas Kerobokan, Masih Ingat?
Sebelum menjadi penghuni Lapas Kerobokan, sebetulnya Jerinx pernah menyambangi dan berinteraksi dengan para tahanan di Lapas.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
"Saya pribadi ingin memberi semangat untuk anak-anak di dalam (penjara) yang baru saja merilis album. Jadi, nama band-nya Antrabez, atau Anak Terali Besi," kata Jerinx seperti dikutip dari Hai.

Selain itu, pada tahun 2018, brand clothing milik Jerinx, RMBL, juga pernah berkolaborasi dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Melalui akun Twitter dan Instagram-nya, pada Jumat (23/11/2018), Jerinx membagikan informasi ini.
Ia pun juga menegaskan, profit dari kolaborasi ini bakal sepenuhnya diberikan kepada sanggar seni LPKerobokan.
"Di LP Kerobokan cek kaos kolaborasi @xRMBLx dgn warga binaan. Diproduksi di dalam LP, tersedia di gerai RMBL. Profit didonasikan u/ sanggar seni LP Kerobokan," tulis Jerinx, seperti dikutip dari pemberitaan Hai pada tahun 2018.
Banding
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terhitung hari ketujuh pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.
Kata Luga, putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya.
Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga.