Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sebut Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Perkawinan anak dilaporkan meningkat selama masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Menteri PPPA I Gusti Bintang Puspayoga.

Editor: Widyartha Suryawan
Biro Humas KemenPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga membuka webinar atau seminar online dengan tema How to manage School-From-Home for Mom in Covid-19 Pandemic 

Dampak Berkepanjangan
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga pernah mengatakan praktik perkawinan anak akan memberi dampak buruk yang berkepanjangan, mulai dari persoalan yang terkait faktor kesehatan hingga kemiskinan.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Bintang menuturkan, berdasarkan penelitian badan kesehatan dunia, WHO pada Januari 2020, perempuan di bawah usia 20 tahun secara fisik belum siap mengandung dan melahirkan.

Risikonya, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.

Dampak lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga, hingga pemberian pola asuh tidak tepat pada anak.

Selain itu, WHO juga menyampaikan bahwa perkawinan anak usia kurang dari 18 tahun sering menyebabkan ketidaksiapan mental sehingga banyak risiko yang akan dihadapi.

"Itu membuat anak putus sekolah yang menghilangkan haknya untuk mendapat pendidikan, kesempatan yang lebih luas dalam bekerja, serta mengalami tingkat stres tinggi karena tidak siap punya anak," tutur dia.

Hal tersebut kemudian berdampak pada aspek ekonomi, karena pendidikan rendah berkorelasi dengan pendapatan yang rendah pula.

"Selain itu karena memiliki beban baru untuk menafkahi keluarga, perkawinan anak meningkatkan risiko naiknya pekerja anak," kata dia.

"Berbagai hal ini menimbulkan risiko tinggi kemiskinan, tidak hanya pada generasi tersebut, tapi generasi berikutnya," ucap Bintang.

Adapun Pemerintah telah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada 2024, melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Tercatat persentase angka perkawinan anak di Indonesia pada 2018 sebesar 11,21 persen. Pada 2017, ada 22 provinsi yang memiliki persentase perkawinan usia anak di atas angka rata-rata Indonesia.

Provinsi paling tinggi ditemukan kasus perkawinan usia anak ialah Kalimantan Selatan dengan persentase 23,12 persen.

Menyusul Kalimantan Tengah dengan 20,94 persen dan Sulawesi Barat 19,37 persen. Sedangkan tiga provinsi terendah secara berturut-turut yaitu Yogyakarta 2,21 persen, DKI Jakarta 3,18 persen, dan Kepulauan Riau 4,00 persen.

Pada 2018, terjadi perubahan angka perkawinan usia anak di tiap-tiap provinsi. Jumlah provinsi dengan persentase perkawinan usia anak di atas angka rata-rata pun menurun menjadi 20 provinsi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved