Penanganan Covid
Dua Orang Didenda Saat Sidak Prokes di Pasar Semat Sari, Tibubeneng Badung
Dua warga terpaksa diberikan sanksi tegas berupa denda saat Tim Yustisi Kabupaten Badung melaksanakan sidak protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Semat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Tim Yustisi Kabupaten Badung saat melakukan sidak masker di areal Pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung, Selasa (1/12/2020)
Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selebihnya di tempat yang menimbulkan keramaian, seperti pasar dan yang lainnya.
“Sepanjang razia dan sidak, tidak ada perlawanan dari pihak manapun. Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Namun akan terus kami gencarkan agar masyarakat tetap mematuhi prokes,” tambahnya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak