Pembangunan Bandara Bali Utara di Sumberklampok Masih Dalam Kajian
Pembangunan bandar udara (Bandara) di Bali utara yang rencananya akan dibangun di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan bandar udara (Bandara) di Bali utara yang rencananya akan dibangun di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sampai saat ini masih dalam tahap kajian.
"Ya masih dalam kajian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditanya mengenai lokasi pembangunan Bandara tersebut, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Daftar Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Selain Anies Baswedan
Baca juga: Disogok Jam Mewah, Dimas Ramadhan Bimbang Tinggalkan Rans Entertainment, Raffi Ahmad Tanggapi Enteng
Baca juga: Pemerintah Akan membangun Kota Baru yang Disebut Kota Rebana, Berpenduduk 1 Juta Orang
Dewa Indra menuturkan, untuk membangun sebuah proyek besar maka harus masuk dalam proyek strategi nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi itu adalah urusan pusat untuk memungkinkan suatu proyek itu bisa disiapkan anggaran. Jadi itu mekanisme pusat, bukan mekanisme di daerah," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Akan membangun Kota Baru yang Disebut Kota Rebana, Berpenduduk 1 Juta Orang
Baca juga: Gunung Semeru Muntahkan Asap Tebal Hitam & Terdengar Suara Gemuruh, Warga di Kaki Mahameru Mengungsi
Baca juga: Wanita di Dompu Ini Tewas Tersambar Petir Saat Bekerja di Sawah Bersama Suami
Menurutnya, tugas pemerintah daerah yakni membantu untuk menyiapkan lahannya, dimulai dari menentukan di mana lokasinya untuk dilakukan kajian.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga bertugas untuk menyiapkan lahan tersebut agar benar-benar siap pakai.
Upaya itu dilakukan melalui inventarisasi, mulai dengan menghitung jumlah orang yang menempati lahan tersebut, apa saja di lahannya, mau dibawa ke mana dan bagaimana proses ganti ruginya.
Baca juga: The Trans Resort Bali Luncurkan Kampanye Go Local untuk Bantu Pulihkan Pariwisata Bali
Baca juga: Polisi Sebut Asal Usul Dana Jaringan Teroris JI, Satu di Antaranya Berasal dari Kotak Amal
Baca juga: Kapolri Idham Azis Perintahkan Personel Polisi untuk Tembak Mati Anggota MIT di Sigi bila Melawan
"Itu termasuk bagian dari tugas daerah, nanti membangunnya sendiri tugas pusat. Ya kita tunggu perkembangannya," jelas Dewa Indra.
Untuk diketahui, rencana pembangunan Bandara Bali Utara telah memakan waktu cukup lama dalam proses penentuan lokasi.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merencanakan pembangunan bandara Bali utara bisa dilakukan di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Namun sayangnya, rencana pembangunan di lokasi tersebut menuai kontroversi dari masyarakat.
Baca juga: Sidak Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar, Jaring 17 Pelanggar, Ada yang Dihukum Push Up
Baca juga: Diduga Aniaya Driver Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Bakal Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Kini, Pemprov Bali merencanakan pembangunan bisa dilakukan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Namun penentuan lokasi di sana masih terganjal konflik agraria.
Akan tetapi, kini sebanyak 900 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sumberklampok, dikabarkan sudah bersepakat menyudahi permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Cita-cita masyarakat setempat yang ingin memiliki legalitas yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang ditempati akhirnya bisa segera terwujud.
Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, ada beberapa poin kesepakatan bersama antara Gubernur Bali dengan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali.
"Kesepakatannya menjamin warga Sumberklampok untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM," kata Sawitra Yasa.
Hal itu ia sampaikan saat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dan Tim 9 Desa Sumberklampok di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Dari kesepakatan itu untuk keseluruhan lahan eks HGU nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 Ha.
Setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasilitas umum dan fasilitas sosialseluas 9,91 Ha serta jalan, pangkung dan sungai seluas 23,37 Ha, ada luas lahan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha. Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha itu disepakati sebanyak 70 persen menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30 persen menjadi hak Pemprov Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, konflik agraria yang kerap menimbulkan gesekan antara pemerintah dan masyarakat setempat akhirnya terselesaikan dengan kata mufakat.
Masyarakat akhirnya menyetujui poin-poin yang ditawarkan pihak Pemprov Bali yang diklaim olehnya mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat Sumberklampok.
Menurut Koster, hal ini sebagai upaya Pemprov Bali dalam mewujudkan kepastian hak dan kepastian hukum masyarakat.
"Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemprov Bali maupun warga di sana mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Koster menceritakan, langkah yang diambil sudah berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen, mempelajari sejarah keberadaan warga setempat, dan tak lepas dari hasil koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait seperti DPRD Provinsi Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta jajaran Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.
"Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win - win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk itu mari kita jaga baik - baik kesepakatan ini," ujarnya.
Ia menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara-cara musyawarah dalam penyelesaian masalah dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti permasalahan tanah yang sensitif.
"Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD provinsi Bali, kalau tidak dapat persetujuan dari DPRD kesepakatan ini tidak akan jalan. Jadi mari kita jaga bersama-sama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mencederai kesepakatan ini. Jika timbul permasalahan baru, kesepakatan ini bisa saja dicabut lagi nantinya," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyatakan bahwa keputusan yang diambil antara eksekutif dan legislatif tersebut merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan yang terjadi dan tidak terselesaikan.
"Ini adalah keputusan yang sangat - sangat pro rakyat, masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi. Dan apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk kepentingan masyarakat, sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali," jelas Wiryatama. (*)