Penanganan Covid
Sidak Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar, Jaring 17 Pelanggar, Ada yang Dihukum Push Up
Selasa (1/12/2020) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di wilayah Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (1/12/2020) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di wilayah Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan kali ini, tim yustisi menyasar wilayah Kelurahan Padangsambian, dengan konsentrasi di simpang Jalan Gunung Talang-Gunung Sanghyang – Jalan Tangkuban Perahu.
Baca juga: Polisi Sebut Asal Usul Dana Jaringan Teroris JI, Satu di Antaranya Berasal dari Kotak Amal
Baca juga: BPKP Dorong Pimpinan APIP Profesional Nahkodai Pencegahan Korupsi
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Bali Meningkat Drastis & Jadi Sorotan Pusat, Ini 5 Arahan Luhut
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Pol PP yang juga didukung Satgas Kelurahan, Lurah dan perangkat Kelurahan Padangsambian.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam razia kali ini pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Sebanyak 17 orang pelanggar pun terjaring dalam razia kali ini.
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Polda Bali Tak Beri Ruang Aksi Balap Liar, Operasi Digalakkan
Baca juga: Zidane Besarkan Hati Eden Hazard yang Kembali Dirundung Cedera
Baca juga: Habiskan Rp 1 Miliar Lebih, Seluruh Pegawai di Pemkab Badung Dites Swab Massal
“Pelanggaran masih tetap kami temukan dalam setiap razia. Kali ini kami menjaring 17 orang pelanggar,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, dari 17 orang pelanggar tersebut, 8 orang dikenai denda karena tidak memakai masker.
Mereka didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Harga Emas Jatuh Lagi, Bulan Terburuk Dalam 4 Tahun
Baca juga: Jelaskan Fungsi Pola Lantai pada Seni Tari Daerah! Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD: Ragam Gerak Tari
Baca juga: Sejumlah Warga Gelar Aksi Demo & Duga Ada Rizieq Shihab di Sentul, Satpol PP Menanti Perintah Atasan
Sementara itu, 9 orang pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker di dagu.
Untuk memberikan efek jera, mereka juga dihukum push up.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi utamanya di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Utara.
“Kami fokus ke wilayah yang berstatus zona orange atau yang tingkat penularannya tinggi. Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.