Terbukti Jadi Perantara 1,8 Kg Ganja, Holili Pasrah Diganjar 13 Tahun Penjara

Pria kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini tampak pasrah atas ganjaran pidana penjara 13 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Holili saat menjalani sidang putusan secara virtual. Ia dijatuhi 13 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotik jenis ganja. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Holili (31) menyampaikan kepada tim penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim.

Pria kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini tampak pasrah atas ganjaran pidana penjara 13 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/12/2020), Holili dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkotik jenis ganja seberat 1,8 Kg.

"Terimakasih Yang Mulia, atas putusan ini terdakwa menerima," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Baca juga: Inflasi Kota Denpasar 0,2 Persen dan Kota Singaraja 0,37 Persen, Ini Rinciannya dari BPS

Baca juga: Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Jadi Corong Terkait Perilaku Disiplin Prokes Covid-19

Baca juga: Kasat dan KBO Binmas Polres Badung Minta Linmas Tegas Jalankan Prokes saat Pencoblosan di TPS

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.893,99 gram netto.

 Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali di areal parkir Kantor J&T, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara, Denpasar, Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.

Selain mengamankan terdakwa, petugas juga berhasil mengamankan 1 paket kardus yang dibungkus plastik warna biru dengan nomor pengiriman JDO078127511 Penerima Wayan Winatra, alamat Jalan Cokroaminoto dengan pengirim atas nama Muhammad dari Pekanbaru.

Saat dibuka dalam kardus itu terdapat 2 bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga narkotik golongan I jenis tanaman ganja seberat 1.893,99 gram netto.

Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengaku nekat mengambil paket itu atas perintah dari  customer-nya yang bernama Komang Adi Saputra dengan upah Rp 500 ribu.

Rencananya, paket tersebut akan diletakkan di Grand Bali Villa yang beralamat di Jalan Kresna Legian, Kuta, Badung.

Baca juga: Kasus HIV-AIDS di Buleleng Telah Mencapai 2.700 Orang, Bertambah 200 Penderita per Tahun

Baca juga: Hasil Lengkap Undian Piala FA, Arsenal Jumpa Newcastle, Spurs Lawan Marine

Baca juga: Badung Gelar Gathering Kepariwisataan, Tekankan Pentingnya Prokes CHSE Menuju Pariwisata Berkualitas

Pula terdakwa mengakui  sudah 4 kali disuruh oleh I Komang Adi Saputra untuk mengambil paket kiriman dan mengantar sesuai dengan perintah I Komang Adi Saputra

Namun terdakwa mengakui tidak tahu kalo isi paket tersebut adalah ganja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved