Termasuk Sukma Violetta, Inilah 7 Nama Komisioner KY yang Mendapat Persetujuan 9 Fraksi
Pansel (panitia seleksi) telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses panjang,
Proses uji kelayakan pada Senin (30/11) adalah penyusunan makalah yang judulnya ditentukan Komisi III DPR, lalu Selasa (1/12), para calon anggota KY memaparkan makalah dan diuji dengan tanya jawab seluruh anggota Komisi III DPR sejak pagi hingga sore hari.
Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada Rabu (2/12) pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi terkait kelulusan para calon anggota KY yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga: Jumlah Guru Berstatus PNS Masih Kurang, Sekda Bali Sampaikan Pesan ke Jokowi Lewat Stafsus Milenial
Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
7 nama calon anggota KY
Ketujuh calon anggota KY yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR adalah:
Mewakili unsur mantan hakim:
1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020)
2. M Taufiq HZ (hakim)
Mewakili unsur praktisi hukum:
3. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
4. Binziad Kadafi (advokat)
Mewakili unsur akademisi hukum:
5. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)
Mewakili unsur anggota masyarakat:
7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Menteri KKP Ad Interim KKP
Ketua pansel Maruarar Siahaan mengatakan pihaknya memang hanya memberikan 7 nama kandidat kepada Presiden Jokowi.
"Kami memberikan 7 nama, tapi telah mempersiapkan nama pengganti jika ada yang ditolak atau tidak disetujui DPR," kata Maruarar seperti dilansir Antara.
Ketujuh orang calon anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan, "profile assesment", tes kesehatan dan terakhir wawancara terbuka. (*)