Termasuk Sukma Violetta, Inilah 7 Nama Komisioner KY yang Mendapat Persetujuan 9 Fraksi

Pansel (panitia seleksi) telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses panjang,

Editor: Kambali
ANTARA/Sugiharto Purnama
Seorang petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). 

Proses uji kelayakan pada Senin (30/11) adalah penyusunan makalah yang judulnya ditentukan Komisi III DPR, lalu Selasa (1/12), para calon anggota KY memaparkan makalah dan diuji dengan tanya jawab seluruh anggota Komisi III DPR sejak pagi hingga sore hari.

Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada Rabu (2/12) pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi terkait kelulusan para calon anggota KY yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Jumlah Guru Berstatus PNS Masih Kurang, Sekda Bali Sampaikan Pesan ke Jokowi Lewat Stafsus Milenial

Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

7 nama calon anggota KY

Ketujuh calon anggota KY yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR adalah:

Mewakili unsur mantan hakim:
1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020)
2. M Taufiq HZ (hakim)

Mewakili unsur praktisi hukum:
3. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
4. Binziad Kadafi (advokat)

Mewakili unsur akademisi hukum:
5. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)

Mewakili unsur anggota masyarakat:
7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Menteri KKP Ad Interim KKP

Ketua pansel Maruarar Siahaan mengatakan pihaknya memang hanya memberikan 7 nama kandidat kepada Presiden Jokowi.

"Kami memberikan 7 nama, tapi telah mempersiapkan nama pengganti jika ada yang ditolak atau tidak disetujui DPR," kata Maruarar seperti dilansir Antara.

Ketujuh orang calon anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan, "profile assesment", tes kesehatan dan terakhir wawancara terbuka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved