Desa Adat Gulinten Karangasem Gelar Nyepi Adat, Jika Ada Krama Melanggar Didenda 25 Kg Beras
Aktivitas warga yang biasanya dilaksanakan warga sementara dihentikan warga lantaran sedang menggelar upacara keagamaan "Nyepi Adat /Desa".
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Suasana jalan di Desa Adat Gulinten, Kecamatn Abang, Kamis (3/11/2020). Jalanan terlihat sepi. Yang terlihat hanya pecalang yang menjaga proses nyepi adat.
Seperti terima tamu, mengajak tamu ke wilayah desa adat, atau keluar rumah saat nyepi adat.
Krama yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa menghaturkan beras 25 kilogram ke desa asat Gulinten.
“Sanksi ini tak berlaku untuk warga yang memiliki kepentingan emergency, mendesak, / darurat. Seperti mengantar orang sakit, atau terkait masalah keamanan,"imbuh Ketut Sujana.
Sampai hari ini (kemarin) belum ditemukan krama yang melanggar saat nyepi adat.
Pemberian sanksi itu dilakukan supaya krama adat tidak menyepelekan upacara yang sudah disakralkan secara turun temurun.
Memaknai upacara nyepi, dan melaksanakan dengan khusuk.
Nyepi adat di Gulinten adalah bentuk wujud syukur ke Ida Shang Hyang Widhi atas rezeki diberikannya.(*)
Rekomendasi untuk Anda