Desa Adat Gulinten Karangasem Gelar Nyepi Adat, Jika Ada Krama Melanggar Didenda 25 Kg Beras
Aktivitas warga yang biasanya dilaksanakan warga sementara dihentikan warga lantaran sedang menggelar upacara keagamaan "Nyepi Adat /Desa".
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Jalan sekitar Desa Adat Gulinten, Kecamatan Abang, Karangasem nampak sepi, Kamis (3/12/2020) pagi hingga siang hari.
Rumah warga juga tertutup. Aktivitas warga yang biasanya dilaksanakan warga sementara dihentikan warga lantaran sedang menggelar upacara keagamaan "Nyepi Adat /Desa".
Bandesa Adat Gulinten, I Ketut Sujana, menjelaskan, Nyepi Adat di Desa Gulinten dilaksanakan setiap tahun sekali, tepatnya saat purnama keenam.
Prosesi nyepi dilakukan sehari setelah penyineban, rangkaian upacara pujawali meayu - ayu yang dilakukan oleh krama adat yang berjumlah 260 KK.
Baca juga: Gelandang Bali United Sidik Saimima Latihan Bareng Pemain Persebaya Surabaya
Baca juga: 120 Hotel dan Restoran di Badung Telah Dimonitoring Terkait Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: Wayan Anom Seorang Difabel Ciptakan Peluang Usaha Manfaatkan Marketplace
"Nyepi Adat ini merupakan warisan leluhur di Gulinten. Ini adalah rangkaian dari upacara pujawali meayu - ayu.
Upacara ini dilaksanakan karena krama mulai memasuki masa tanam. Seperti menanam ketela, jagung, dan lainnya,"jelas Ketut Sujana, Kamis (3/12/2020).
Nyepi Adat di Gulinten di gelar setengah hari. Terhitung dari pukul 07.00 wita sampai 14.00 wita. Berlaku untuk semua krama di Desa Adat Gulinten.
Prajuru desa tetap menurunkan pecalang untuk menjaga prosesi penyepian.
Harapannya agar krama desa tak melanggar, dan menjalankan dengan baik.
Setelah prosesi nyepi adat dilaksanakan, krama diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.
Makna dari nyepi adat adalah bentuk syukur warga ke Ida Shang Hyang Widhi.
Memohon agar hasil perkebunan bisa melimpah dan tumbuh subur, sehingga ekonomi warga bisa meningkat seperti yang diinginkan.
Ditambahkan, prosesi Nyepi Adat di Gulinten hampir sama dengaan prosesi Nyepi lainnya.
Mengikuti Catur Brata Penyepian. Yakni Amati Karya, tak melaksanakan kegiatan apapun. Amati Lelungan, tidak boleh berpergian. Amati Lelanguan, dilarang cari hiburan / senang. Amati Geni, tak menyalakan api.
Baca juga: Kukuhkan Awig-Awig Desa Adat Tribuana, Bupati Suwirta Minta Desa Adat Jangan Buat Awig-Awig Rumit
Baca juga: Terlihat Tidak Baik, Mimpi Bertengkar dengan Ayah atau Ibu Justru Pertanda Baik Tentang Hal Ini
Baca juga: Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 32 Orang, 1 Meninggal, Tercatat Lonjakan di 4 Desa/Kelurahan
Sujana mengaku, sanksi bagi mereka yang tidak menggelar nyepi adat secara khusuk sudah ada.