Kukuhkan Awig-Awig Desa Adat Tribuana, Bupati Suwirta Minta Desa Adat Jangan Buat Awig-Awig Rumit
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan Pengukuhan Awig- awig Desa Adat Tribuana Sekar Sari, Awig-awig Desa Adat Sakti dan Awig - Awig Desa Adat
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan Pengukuhan Awig- awig Desa Adat Tribuana Sekar Sari, Awig-awig Desa Adat Sakti dan Awig - Awig Desa Adat Panca Sakti Kecamatan Nusa Penida, Kamis (3/12/2020) di GOR Nusa Penida.
Dalam kesempatan itu, Suwirta mengingatkan desa adat untuk tidak membuat awig-awig yang rumit.
Suwirta dalam kesempatan itu, meminta Majelis Desa Adat Kabupaten dan Tim Penyusun Awig Awig, agar dalam pembuatan Awig-Awig tidak rumit dan tidak terlepas dari UU dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: 120 Hotel dan Restoran di Badung Telah Dimonitoring Terkait Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: 120 Hotel dan Restoran di Badung Telah Dimonitoring Terkait Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 32 Orang, 1 Meninggal, Tercatat Lonjakan di 4 Desa/Kelurahan
Karena awig yang rumit hanya akan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perkara di tengah masyarakat.
Awig - Awig juga hendaknya menjadi wadah tempat bernaung dan berlindung krama sehingga tercipta keamanan dan kesejahteraan.
"Awig-Awig yang telah dikukuhkan dan kemudian dipasupati, selanjutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat. Bila perlu awig-awig difotokopi dan dibagikan kepada masyarakat sehingga masyarakat paham," ujar Suwirta.
Ia juga meminta perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama dan berdampingan, tidak boleh merasa paling hebat.
Baca juga: Wayan Anom Seorang Difabel Ciptakan Peluang Usaha Manfaatkan Marketplace
Baca juga: Update Covid-19 di Bali - Positif 230 Orang, Sembuh 125 Orang dan Meninggal 5 Orang
Baca juga: Sosok yang Bijak hingga Rajin Bangun Pagi, Berikut 7 Kepribadian Orang yang Lahir Bulan Desember
"Desa Adat dan Dinas wajib rukun dan bersatu, karena jika dinas dan adat tidak rukun maka krama/warga yang akan menjadi korban. Dalam membangun desa, Bendesa maupun perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen di Desa," ungkap Suwirta.
Krama desa juga hendaknya tidak mudah berpikir untuk melakukan pemekaran desa jika tidak karena tututan kondisi di lapangan.
Karena pemekaran desa yang didasari oleh kepentingan dan ambisi segelintir orang, hanya akan menjadikan krama adat terpecah -pecah.
Baca juga: Terowongan Zaman Belanda Sepanjang 480 Meter Ditemukan di Areal Proyek Bendungan Tamblang
Baca juga: Cerita Pilu Sardjono, Dokter dari Pamekasan Meninggal Bergiliran dengan Istrinya di Hari yang Sama
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim hingga Pukul 15.30 WIB
"Apalagi di tengah situasi sulit seperti sekarang ini rasa persatuan dan kekeluargaan akan sangat penting artinya," ungkapnya.
Acara pengukuhan awig-awig tiga desa adat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, di mana setiap bendesa adat hanya diperkenankan menghadirkan paling banyak 20 orang prajuru desa adat.
Turut hadir Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kabag Hukum, Kabag Kesra, Departemen Kementrian Agama Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kecamatan, serta Tim Peneliti Awig-awig Kabupaten Klungkung. (*)