Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali - Positif 230 Orang, Sembuh 125 Orang dan Meninggal 5 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (2/12/2020).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (2/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.568 orang dengan rincian, 14.536 WNI dan 31 WNA. Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 230 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 1.053 orang dengan rincian 1.153 WNI dan 1 WNA. Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak 100 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca juga: BREAKING NEWS - 238 Mahasiswa Poltrada Bali Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Asrama
Baca juga: Sosok yang Bijak hingga Rajin Bangun Pagi, Berikut 7 Kepribadian Orang yang Lahir Bulan Desember
Baca juga: Infrastruktur Minim, Pemda Dinilai Tak Punya Kemauan Membangun Sumbawa
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.974 orang dengan rincian, 12.946 WNI dan 28 WNA.
Artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 125 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 441 orang dengan rincian, 438 WNI dan 3 WNA. Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah lima orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 5 orang, Tabanan 148 orang, Badung 20 orang, Kota Denpasar 32 orang, Gianyar 16 orang, Bangli 2 orang, Klungkung nihil, Karangasem 1 orang dan Buleleng 6 orang.
Baca juga: Dituntut Adaptif, Manulife Semakin Memfokuskan Diri terhadap Kebutuhan Pelanggan
Baca juga: Perjuangan Siswa di Sekartaji Nusa Penida Terpaksa Belajar Daring di Kebun Warga agar Dapat Sinyal
Baca juga: Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 230 Orang, 125 Pasien Sembuh dan 5 Meninggal
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Baca juga: Selama 45 Menit, Empat Wanita di Tabanan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Baca juga: Dishub Badung Anggarkan 4,5 M untuk Penerangan Kawasan Pariwisata
Baca juga: Tabanan Berencana Usulkan 1.000 Formasi PPPK, Guru Kontrak dan Honorer Jadi Prioritas
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker di manapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun kita berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. (*)