Pilkada Serentak
Pencoblosan Kurang dari 6 Hari, KPU Denpasar Mulai Distribusikan Undangan Memilih
KPU Denpasar mulai menurunkan surat pemberitahuan memilih ke para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Denpasar, Kamis
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pelaksanaan pencoblosan Pilkada Kota Denpasar tinggal enam hari lagi.
Untuk itu, KPU Denpasar mulai menurunkan surat pemberitahuan memilih ke para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Denpasar, Kamis (3/12/2020).
Surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 ini sendiri dibagikan oleh para petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS yang tersebar di Denpasar.
“Kami juga sudah menurunkan surat pemberitahuan memilih.
Mulai hari ini sudah didistribusikan,” kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Bali Catatkan Rekor Kasus Harian Covid-19 Tertinggi dengan 230 Positif, Didominasi Klaster Poltrada
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 4 Desember 2020, Leo Hindari Stres, Libra Berhentilah Merokok
Baca juga: Pemerintah Kurangi Cuti Bersama, Kunjungan Wisatawan ke Bali Berpotensi Terdampak
Seperti diketahui, KPU Kota Denpasar telah menetapkan DPT Pilkada Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih.
Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di 4 kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS sesuai model A.3.1-KWK.
Berdasarkan rincian per kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.
Pun begitu, bagi masyarakat yang terdaftar dan tidak mendapatkan formulir tersebut, Arsa menegaskan bahwa mereka dapat tetap bisa memilih dan datang ke TPS.
“Ketika dia sudah terdaftar, dia tidak mendapat formulir C pemberitahuan tetap bisa datang ke TPS,” ujarnya.
Sedangkan, untuk mengetahui TPS tempat mereka mencoblos, ia mengatakan bahwa masyarakat dapat mengecek ke papan pengumuman yang ada di Kantor Desa/Kelurahan atau bale banjar setempat.
Selain itu, masyarakat juga dapat cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap.
Pada layar akan muncul identitas pemilih lengkap dengan nomor TPS-nya.
“Untuk mengetahui dia dapat di TPS mana dia bisa dapat mengecek di kantor desa atau bale banjar, atau dengan mengklik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, bagi yang tidak mendapatkan atau belum terdistribusi formulir C6-nya sampai H-1 pemilihan,” paparnya.
Baca juga: Terkait Swab Massal, Kadiskes Badung Sebut Sampai Saat Ini Belum Ditemukan Pegawai Positif Covid-19
Baca juga: Video Puncak Gunung Viral, Ada Suara Gamelan, Raka: Saya Tak Dengar Suara Itu saat Rekam Video
Baca juga: Perempuan Ini 4 Bulan Hilang, Ditemukan Tewas Diracun Selingkuhan dan Mayatnya Dikubur di Fondasi