Pilkada Serentak

Pencoblosan Kurang dari 6 Hari, KPU Denpasar Mulai Distribusikan Undangan Memilih

KPU Denpasar mulai menurunkan surat pemberitahuan memilih ke para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Denpasar, Kamis

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
ilustrasi pilkada serentak 2020 

Tidak hanya itu, setelah mengetahui TPS tempat mencoblos, mereka dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPPS setempat guna meminta formulis C6.

“Selain itu mereka juga bisa datang ke TPS kalau C6-nya bisa hubungi PPS di desa/kelurahan, formulir yang tidak terdistribusi itu ditaruh di PPS, jadi bagi masyarakat yang dikunjungi tidak ada di rumahnya jadi bisa ke sana atau hubungi Ketua KPPS-nya,” katanya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tetapi memegang KTP Denpasar, Arsa mengatakan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP-nya sesuai tempat domisilinya.

Hanya saja, mereka dibatasi hanya bisa memilih dari pukul 12.00-13.00 WITA pada 9 Desember 2020 nanti.

“Untuk yang belum terdaftar di DPT tapi memegang KTP Denpasar, tetap bisa memilih dan datang ke TPS, caranya datang ke TPS pada pukul 12 sampai 1 siang, caranya dengan menunjukkan E-KTP di TPS terdekat dari tempat domisilinya,” terangnya.

Tidak hanya itu, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pihaknya juga mengatur waktu pencoblosan bagi para pemilih, khsususnya yang terdaftar dalam DPT.

Nantinya, pengaturan waktu itu dilakukan oleh KPPS setempat.

“Kalau bagi pemilih DPT itu diatur waktu pencoblosannya, jadi akan diatur oleh KPPS jam-jam memilihnya untuk menghindari kerumunan,” tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved