Subsidi Pemerintah Diturunkan, Iuran Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2021

peserta mandiri kelas III, tahun depan harus membayar Rp 35.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan, naik dari tahun ini Rp 25.500.

Editor: Wema Satya Dinata
shutterstock
ilustrasi-Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik pada 2021 mendatang.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) naik di tahun depan.

Adapun jumlah iuran kelas III tahun depan sebesar Rp 42.000, namun subsidi yang diberikan pemerintah turun menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 16.500.

Lalu, peserta mandiri kelas III, tahun depan harus membayar Rp 35.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan, naik dari tahun ini Rp 25.500.

Baca juga: Rekor Tertinggi Bulanan: Kasus Covid-19 Global pada November 2020 Capai 17,3 Juta

Baca juga: Berdiri 17 Tahun, Yayasan Bunga Bali Beri Perawatan, Pelatihan & Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Preman, Kita akan Sikat Semua

Timboel menilai, dengan kenaikan iuran peserta mandiri kelas III di 2021 akan menimbulkan potensi bertambahnya peserta yang menunggak.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini yang masih belum usai, daya beli masyarakat menurun termasuk pekerja informal.

"Per 30 september 2020 saja, total peserta mandiri yang menunggak iuran 16,2 juta orang dari 30 juta peserta PBPU dan nilai tunggakan per bulan Rp 14 triliun," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (3/12/2020).

Timboel menyarankan agar BPJS Kesehatan segera melakukan cleansing dengan cepat sehingga peserta mandiri kelas III yang kini masuk kategori miskin dapat masuk ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Oleh sebab itu usulan saya lakukan cleansing data dan cepat sehingga kelas III yang miskin bisa masuk ke PBI, kemudian mainkan kuota PBI kan angka kemiskinan meningkat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, informasi terkait penyesuaian iuran yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri kelas III sudah disampaikan ketika terbit Perpres No 64 tahun 2020.

Sosialisasi dan penyiapan sistem untuk penyesuaian iuran dari peserta mandiri kelas III tahun 2021 juga sudah dilakukan BPJS Kesehatan.

"Memang ada perubahan kontribusi iuran dari peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000, dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

BPJS Kesehatan sudah menyampaikan informasi ini jauh hari dan tentu secara sistem sudah dipersiapkan dengan baik untuk Januari 2021," kata Iqbal.

Saat rapat bersama Komisi IX DPR RI September 2020 lalu, BPJS Kesehatan menyebutkan terjadi pergeseran kelas peserta BPJS Kesehatan hingga 31 Juli 2020 sebanyak 1,57 juta peserta.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Adzan, Kurir di Perusahaan Ekspedisi di Jakarta

Baca juga: Head Coach Bali United Mataram Berbagi Ilmu di SSB AT Farmasi dan PS Gama

Baca juga: Kodam IX/Udayana Terjunkan Tim Balak Aju Bantu Pengungsi Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok di Lembata

Pergeseran peserta tersebut merupakan dampak dari kenaikan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas I yang turun menjadi kelas II sebanyak 209.303 orang, kemudian peserta kelas I yang turun menjadi kelas III sebanyak 342.000 orang.

Yang paling banyak peserta BPJS dari kelas II yang turun ke kelas III mencapai 1.024.646 jiwa.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved