Gereja Katedral Denpasar Putuskan Tak Tambah Kuota Dalam Ibadah Natal 2020, Maksimal 500 Orang

DPP Gereja Katedral Denpasar menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Persiapan Natal di Gereja Katedral Denpasar Selasa (1/12/2020). Umat wajib mencuci tangan sebelum memasuki gedung gereja, di dalam gedung, memakai masker dan menjaga jarak 

Bahkan, Gereja Katolik Katedral Denpasar baru-baru ini diumumkan sebagai gereja dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 oleh unsur Gegana Kepolisian Daerah Bali.

Hal ini tentunya menjadi angin segar jika terus dapat dilaksanakan dan dipatuhi sehingga umat dapat merayakan Ibadah Natal di gereja. 

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surar Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 pada 30 November 2020, yang berisi :

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah,

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celicus (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter,

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal,

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved