Gereja Katedral Denpasar Putuskan Tak Tambah Kuota Dalam Ibadah Natal 2020, Maksimal 500 Orang
DPP Gereja Katedral Denpasar menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat,
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau rapid test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat,
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter,
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (*)