Istri Ayun Kapak ke Tubuh Suami hingga Tewas, Made Sudarma: Pelaku Kesal Suaminya Kerap Mabuk
Istri Ayun Kapak ke Tubuh Suami hingga Tewas, Made Sudarma: Pelaku Kesal Suaminya Kerap Mabuk
Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354 jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Ipda I Made Sudarma Wijaya.
Dari kasus tersebut, polisi pun mengamankan barang bukti berupa kapak.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan.
"Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui Motifnya karena kesal terhadap kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan," jelasnya.(*)