Daftar Pejabat Terjaring OTT KPK Jelang Akhir Tahun 2020: Menteri, Kepala Daerah, Anak Buah Menteri

Setidaknya sudah ada empat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang akhir tahun 2020.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Herudin
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. 

TRIBUN-BALI.COM - Setidaknya sudah ada empat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang akhir tahun 2020.

Bahkan, 4 kali OTT tersebut dilakukan dalam kurun waktu 10 hari saja.

Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial pada Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) pagi.

Berikut adalah 4 OTT KPK jelang akhir tahun 2020, dari level menteri hingga kepala daerah:

1. OTT Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan publik karena mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Kini Edhy Prabowo telah mengundurkan diri dari pembantu Presiden Jokowi.

OTT terhadap Edhy dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku Kepala Satuan Tugas (Kastgas).

"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Ali menyebut, tangkap tangan terhadap Menteri Edhy Prabowo merupakan penugasan resmi dari pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved