Daftar Pejabat Terjaring OTT KPK Jelang Akhir Tahun 2020: Menteri, Kepala Daerah, Anak Buah Menteri

Setidaknya sudah ada empat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang akhir tahun 2020.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Herudin
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. 

Sebanyak tiga Kasatgas diturunkan untuk mengamankan Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak.

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.

2. OTT Wali Kota Cimahi
Dua Hari Setelah OTT Edhy Prabowo, KPK Kembali OTT Kepala Daerah, kali ini Wali Kota Cimahi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bersama sejumlah pihak lain ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020).

"Betul mas Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. (Tribunnews/Herudin)

Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved