Corona di Indonesia

Sekolah Tatap Muka di Januari 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan sekolah tatap muka di Januari 2020

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SDN 1 BB Agung, Kamis (26/11/2020). Nampak para siswa diperiksa dengan termogun sebelum memasuki ruangan pembelajaran. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan sekolah tatap muka di Januari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM - Sekolah tatap muka di Januari 2020.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan sekolah tatap muka di Januari 2020.

Jadi kabar gembira bagi seluruh pelajar Tanah Air terkait sekolah tatap muka kembali dibuka.

Ya, baru-baru ini Nadiem Makariem memberikan kabar gembira bagi seluruh pelajar Tanah Air terkait sekolah tatap muka.

Dikabarkan jika Pemerintah akan kembali melangsungkan sekolah tatap muka bagi seluruh pelajar di Tanah Air.

Baca juga: Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, 6.284 Guru di Badung Akan Dites Swab

Baca juga: Dirjen Dikti: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka, dan Ikuti Perkuliahan Daring

Diketahui jika saat ini sekolah di Tanah Air harus dilakukan di rumah karena adanya pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melaksanakan sekolah tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka.

Harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi dalam sekolah tatap muka yang kembali dibuka ini.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak.

Yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem Makarim.

Baca juga: Guru Tidak Boleh Disalahkan Jika Sekolah jadi Klaster Baru Saat Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Mahasiswa Masih Boleh Pilih Kuliah Online, Begini Aturannya

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved