Juliari P Batubara Tersangka, Sudah 4 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi menteri keempat yang tersandung kasus dugaan korupsi sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi menteri keempat yang tersandung kasus dugaan korupsi terhitung sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, dua orang yang tertangkap KPK adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Keduanya merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yaitu pada periode 2014-2019.
Berikutnya di periode kedua (2019-2024), menteri Jokowi yang terjerat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penangkapan Edhy tak berselang lama dari kasus yang menjerat Juliari.
Keempat menteri tersebut berasal dari partai politik.
Baca juga: 5 Fakta Suap Bansos Covid-19 yang Diduga Libatkan Mensos Juliari P Batubara, Ada Uang di Koper
Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar dan Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Edhy adalah kader Partai Gerindra dan Juliari adalah politikus PDI Perjuangan.

Kasus Juliari
Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Juliari bersama tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Baca juga: Prabowo Subianto Marah Besar, Merasa Dikhianati Edhy Prabowo yang Kini Terjerat Benih Lobster
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Setelah pengumuman penetapan tersangka, KPK sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri.
Juliari akhirnya tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.