Ditangkap Karena Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa I Komang Darmika (27) telah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa Darmika menjalani sidang tuntutan beberapa hari lalu.
Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 40 paket sabu dengan berat keseluruhan 21,96 gram brutto.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip, beberapa bendel pipet, 1 buah buku catatan rekapan penjualan sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Sementara saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang bukti narkotik adalah miliknya.
Pula terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan di seputara Jalan Dewi Madri, Denpasar atas perintah Gus Cros. (*)
Rekomendasi untuk Anda