Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Pemakzulan Permohonan DPRD Jember

Bupati Jember Faida bersyukur usulan pemakzulan terhadap dirinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Kambali
Dok. Bupati Jember, Faida via Kompas.com
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida bersyukur usulan pemakzulan terhadap dirinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari hasil putusan itu, Faida menilai tuduhan yang disampaikan DPRD Jember tidak terbukti.

“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Begini Kata Jubir MA

Dia menilai, putusan tersebut membuktikan bawa keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan.

“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.

Menurut dia, seiring dengan penolakan pemakzulan dirinya, membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.

“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.

Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah, Lengkap dengan Formulasi Tunjangannya

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan pada bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020).

Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Cerita Bupati Probolinggo Tantriana Sari Terpapar Covid-19: Gejala Ngantuk Berat & Persendian Ngilu

Baca juga: Bupati Giri Prasta Temui Kelompok Nelayan Wanasari Tuban, Ajak Masyarakat Lestarikan Mangrove

Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.

“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.

Putusan MA itu terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.

Di dalamnya tertulis nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.

Baca juga: Setelah 3 Hari Dirawat, Mantan Bupati Pati Tasiman Meninggal Dunia karena Positif Covid-19

Adapun pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved