Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Pemakzulan Permohonan DPRD Jember

Bupati Jember Faida bersyukur usulan pemakzulan terhadap dirinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Kambali
Dok. Bupati Jember, Faida via Kompas.com
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

Sedangkan hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi.

Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai Tersangka

Berkas tersebut dikirim pada 13 November 2020. Ada 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, dari 35 alat bukti yang ada, hanya 33 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan disertakan dalam berkas pemakzulan.

DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Baca juga: PDIP Pecat 3 Kadernya Asal Bangli, Termasuk Bupati Made Gianyar

Faida dimakzulkan karena mengabaikan rekomendasi hak angket.

Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.

Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.

Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. 

Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida dan Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved