Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Asal China Akan Segera Dikeluarkan
Menurut Muhadjir, dalam ajaran Islam, vaksin masuk dalam kategori sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal segera menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 produk perusahaan farmasi asal China, Sinovac.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Diketahui bahwa vaksin tersebut telah melewati kajian halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH dan LPPOM MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal untuk MUI," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Senin (7/12).
Baca juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Ini Kandungan Hingga Rencana Edar Untuk Tanggulangi Covid-19
Menurut Muhadjir, dalam ajaran Islam, vaksin masuk dalam kategori sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya.
Dirinya mengungkapkan vaksin boleh digunakan, jika seandainya tidak ada satu pun yang halal di dunia. Hal ini mengingat status kedaruratan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jadi walaupun itu statusnya tidak halal kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kedaruratan maka itu wajib bukan hanya boleh digunakan, karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama," tutur Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan vaksin yang halal wajib digunakan, jika telah tersedia.
"Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal, maka itu harus lebih dipilih. Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal," ujar Muhadjir.
Muhadjir yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berterimakasih kepada MUI yang telah bekerja keras untuk menilai kehalalan vaksin Covid-19 yang sangat ditunggu keberadaannya.
Meskipun menurut Muhadjir berdasarkan kaidah fiqih, vaksin termasuk kategori darurat. Artinya apabila semua vaksin tidak halal, maka tetap boleh digunakan.
"Seandainya ya mohon maaf ini, tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal maka bukan enggak boleh dipakai," katanya.
Bahkan menurut dia apabila vaksin tersebut bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kondisi kedaruratan maka hukumnya wajib digunakan meskipun tidak halal.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, vaksin Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III.
Selain itu, seluruh vaksin Covid-19 yang nantinya beredar di Indonesia wajib mengantongi izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorisation (EUA) sudah terpenuhi.