Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nyatakan Siap Layani Jika Penerbangan Internasional Dibuka

Dalam Keputusan itu disebutkan, selama masa adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah membuka 7 Bandar Udara yang diizinkan untuk pintu masuk

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Suasana kunjungan rombongan Kemenkomarves di TPI I Gusti Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA -  Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2020 lalu mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor : M.HH-01. GR.03.01 Tahun 2020, tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Keputusan Menkumham ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam Keputusan itu disebutkan, selama masa adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah membuka 7 Bandar Udara yang diizinkan untuk pintu masuk Wilayah Indonesia.

Ke-7 Bandar Udara itu diantaranya Bandara Kualanamu Medan, Hang Nadim Batam, Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, Bandara Hasanuddin Makassar dan I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca juga: Muncul Penyakit Misterius di India, 455 Orang Dirawat di RS, Tiba-tiba Mual, Kejang, Lalu Pingsan

Baca juga: ASITA Minta Bantuan DPRD Bali Jembatani Pinjaman Lunak ke BPD Bali

Baca juga: Proyek Nasional 5 Destinasi Pariwisata Superprioritas Inisiasi Kemenko Marves Sudah Tahap Konstruksi

Menindaklanjuti bagaimana kesiapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) I Gusti Ngurah Rai, hari ini Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kosmas Harefa, mengunjungi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sekaligus meninjau Pos Pemeriksaan Kesehatan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kunjungan ini juga untuk meninjau kesiapan dibukanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam melayani penerbangan internasional.

Rombongan dari Kemenko Marves ini disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Parlindungan dan Kepala Bidang TPI, Andro.

"Kami sudah siap apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di buka untuk penerbangan Internasional. Tentunya petugas akan memperhatikan protokol kesehatan, terlebih dengan petugas yang ada di TPI kita wajibkan selalu memakai perlengkapan pelindung diri, sanitizer pada setiap konter pemeriksaan, membuat tanda untuk menjaga jarak antar penumpang," ujar Parlindungan, Selasa (8/12/2020) saat dikonfirmasi oleh tribunbali.com.

Kemudian muncul pertanyaan siapa saja yang bisa masuk ke wilayah Indonesia?

Parlindungan menyampaikan menurut Permenkumham 26/2020 diantaranya WNI, Visa dinas, Visa diplomatik, visa kunjungan tujuan bisnis, vitas, ijin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, ITAS dan ITAP, pemegang kartu APEC yang masih berlaku dan tertera kode IDN di belakang kartu, dan awak alat angkut.

Ia menambahkan jenis vitas yang bisa masuk ke Indonesia yaknu Investor, TKA, penyatuan keluarga dan wisman lanjut usia.

Sementara untuk jenis visa kunjungan meliputi melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, uci coba keahlian calon TKA, tenaga bantuan medis dan pangan dan bergabung dengan alat angkut yang ada di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved